Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PA.Tas Neti Fitriani binti Boimin Suwignyo bin Sadiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PA.Tas
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat 38/Pdt.G/2026/PA.Tas
Penggugat
NoNama
1Neti Fitriani binti Boimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syakia ramadhana tartusi, SH.Neti Fitriani binti Boimin
2Sugiarto, SHNeti Fitriani binti Boimin
Tergugat
NoNama
1Suwignyo bin Sadiran
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Milik Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :Harta Tetap/ Tidak Bergerak;
  • Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10086 Tanggal 09 April 2015, seluas 1124 M?2; (seribu seratus dua puluh empat meter persegi), tercatat atas nama SALIM, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021. Yang terletak di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma;

           Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Eki Kurniawan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Sas;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Emen,Rodi,Sas;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan lintas;

          (objek sengketa 1);

  • Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10120 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 1571 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;

          Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;

          Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Daharman;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;

          (objek sengketa 2);

  • Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10121 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 3223 M?2; (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;

           Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;

           Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Aswan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Zen;

          (objek sengketa 3);

  • Tanah kebun sawit yang dibeli Tanggal 27 Mei 2021, seluas 10.000 M?2; (sepuluh ribu meter persegi), diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021, dari BASRUL, dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

          Yang terletak di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas sebagai

          berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Darmadi;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Julian;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Sabruda;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sarkawi;

          (objek sengketa 4);

  • Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri bangunan rumah diatasnya, seluas 16 M?2; x 60 M?2;, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2016, dari JAMIK, dengan harga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);

           Yang terletak di Kelurahan Dermayu, RT.07, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas 

           sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Sungai;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Muhardi;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sakirin;

          (objek sengketa 5);

  • Harta Bergerak/ Tidak Tetap;
  • 1 (satu) unit Mobil merk Kijang Innova Diesel Warna Silver, Nomor Polisi BD 1911 PL, dibeli tahun 2023, harga Rp.157.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (objek sengketa 6);
  • Tabungan Bersama di Bank BRI, Nomor Rekening 5685-0-1001014-50-0, atas nama SUWIGNYO (Tergugat), dibuat tanggal 6 Agustus 2020, dengan jumlah saldo sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saat ini dikuasai sendiri oleh Tergugat. (objek sengketa 7);
  • Menghukum Tergugat untuk membagi ½ bagian dari harta bersama objek sengketa 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada diktum poin ke-2 huruf a dan b tersebut diatas, menjadi ½ bagian hak Penggugat dan ½ bagian menjadi hak Tergugat;
  • Menetapkan sah dan berharga Sita Marital terhadap objek harta bersama Penggugat dan Tergugat, antara lain :
  • Harta Tetap/ Tidak Bergerak;
  • Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10086 Tanggal 09 April 2015, seluas 1124 M?2; (seribu seratus dua puluh empat meter persegi), tercatat atas nama SALIM, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021. Yang terletak di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma;

          Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Eki Kurniawan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Sas;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Emen,Rodi,Sas;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan lintas;

          (objek sengketa 1);

  • Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10120 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 1571 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;

          Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;

         Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Daharman;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;

          (objek sengketa 2);

  • Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10121 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 3223 M?2; (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;

           Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;

           Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Aswan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Zen;

         (objek sengketa 3);

  • Tanah kebun sawit yang dibeli Tanggal 27 Mei 2021, seluas 10.000 M?2; (sepuluh ribu meter persegi), diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021, dari BASRUL, dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

          Yang terletak di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas sebagai

          berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Darmadi;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Julian;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Sabruda;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sarkawi;

        (objek sengketa 4);

  • Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri bangunan rumah diatasnya, seluas 16 M?2; x 60 M?2;, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2016, dari JAMIK, dengan harga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);

          Yang terletak di Kelurahan Dermayu, RT.07, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas

          sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Sungai;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Muhardi;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sakirin;

          (objek sengketa 5);

  • Harta Bergerak/ Tidak Tetap;
  • 1 (satu) unit Mobil merk Kijang Innova Diesel Warna Silver, Nomor Polisi BD 1911 PL, dibeli tahun 2023, harga Rp.157.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (objek sengketa 6);
  • Tabungan Bersama di Bank BRI, Nomor Rekening 5685-0-1001014-50-0, atas nama SUWIGNYO (Tergugat), dibuat tanggal 6 Agustus 2020, dengan jumlah saldo sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saat ini dikuasai sendiri oleh Tergugat. (objek sengketa 7);
  • Menetapkan bahwa utang kepada kapada Bank Mandiri Tanggal 11 Februari 2025, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Yang dicicil setiap bulannya sebesar Rp.3.042.193,75,- (tiga juta empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah), selama 36 bulan, dan saat ini sudah berjalan selama 9 bulan adalah merupakan utang bersama Penggugat dan Tergugat, yang pembayarannya dibebankan secara proporsional kepada Penggugat dan Tergugat, dipotong dari bagian harta bersama yang diperoleh;
  • Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama sebagaimana pada diktum poin 2 huruf a dan b tersebut, untuk menyerahkan ½ bagian kepada Penggugat secara natura, dan apabila ingkar maka atas perintah Pengadilan dapat dilakukan dengan aparat penegak hukum dan/ atau dilelang melalui KPKNL dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat, terhadap harta bersama yang telah dijual kepada pihak lain, maka hasil penjualan dari harta bersama tersebut dibagi masing-masing ½ bagian antara Penggugat dan Tergugat;
  • Membebankan biaya perkara sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak