| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Milik Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :Harta Tetap/ Tidak Bergerak;
- Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10086 Tanggal 09 April 2015, seluas 1124 M?2; (seribu seratus dua puluh empat meter persegi), tercatat atas nama SALIM, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021. Yang terletak di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Eki Kurniawan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Emen,Rodi,Sas;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan lintas;
(objek sengketa 1);
- Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10120 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 1571 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;
Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Daharman;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
(objek sengketa 2);
- Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10121 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 3223 M?2; (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;
Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Aswan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Zen;
(objek sengketa 3);
- Tanah kebun sawit yang dibeli Tanggal 27 Mei 2021, seluas 10.000 M?2; (sepuluh ribu meter persegi), diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021, dari BASRUL, dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Yang terletak di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas sebagai
berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Darmadi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Julian;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sabruda;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sarkawi;
(objek sengketa 4);
- Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri bangunan rumah diatasnya, seluas 16 M?2; x 60 M?2;, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2016, dari JAMIK, dengan harga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Yang terletak di Kelurahan Dermayu, RT.07, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas
sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Muhardi;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sakirin;
(objek sengketa 5);
- Harta Bergerak/ Tidak Tetap;
- 1 (satu) unit Mobil merk Kijang Innova Diesel Warna Silver, Nomor Polisi BD 1911 PL, dibeli tahun 2023, harga Rp.157.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (objek sengketa 6);
- Tabungan Bersama di Bank BRI, Nomor Rekening 5685-0-1001014-50-0, atas nama SUWIGNYO (Tergugat), dibuat tanggal 6 Agustus 2020, dengan jumlah saldo sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saat ini dikuasai sendiri oleh Tergugat. (objek sengketa 7);
- Menghukum Tergugat untuk membagi ½ bagian dari harta bersama objek sengketa 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada diktum poin ke-2 huruf a dan b tersebut diatas, menjadi ½ bagian hak Penggugat dan ½ bagian menjadi hak Tergugat;
- Menetapkan sah dan berharga Sita Marital terhadap objek harta bersama Penggugat dan Tergugat, antara lain :
- Harta Tetap/ Tidak Bergerak;
- Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10086 Tanggal 09 April 2015, seluas 1124 M?2; (seribu seratus dua puluh empat meter persegi), tercatat atas nama SALIM, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021. Yang terletak di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Eki Kurniawan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Emen,Rodi,Sas;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan lintas;
(objek sengketa 1);
- Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10120 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 1571 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;
Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Daharman;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
(objek sengketa 2);
- Tanah kebun sawit yang telah berSertifikat Hak Milik Nomor 10121 Tanggal 27 Oktober 2017, seluas 3223 M?2; (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama SUWIGNYO (Tergugat), diperoleh berdasarkan jual beli dari SULAIMAN pada bulan Oktober tahun 2014;
Yang terletak di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Aswan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aswan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Zen;
(objek sengketa 3);
- Tanah kebun sawit yang dibeli Tanggal 27 Mei 2021, seluas 10.000 M?2; (sepuluh ribu meter persegi), diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2021, dari BASRUL, dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Yang terletak di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas sebagai
berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Darmadi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Julian;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sabruda;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sarkawi;
(objek sengketa 4);
- Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri bangunan rumah diatasnya, seluas 16 M?2; x 60 M?2;, diperoleh berdasarkan jual beli tahun 2016, dari JAMIK, dengan harga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Yang terletak di Kelurahan Dermayu, RT.07, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, dengan batas-batas
sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Muhardi;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sakirin;
(objek sengketa 5);
- Harta Bergerak/ Tidak Tetap;
- 1 (satu) unit Mobil merk Kijang Innova Diesel Warna Silver, Nomor Polisi BD 1911 PL, dibeli tahun 2023, harga Rp.157.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (objek sengketa 6);
- Tabungan Bersama di Bank BRI, Nomor Rekening 5685-0-1001014-50-0, atas nama SUWIGNYO (Tergugat), dibuat tanggal 6 Agustus 2020, dengan jumlah saldo sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saat ini dikuasai sendiri oleh Tergugat. (objek sengketa 7);
- Menetapkan bahwa utang kepada kapada Bank Mandiri Tanggal 11 Februari 2025, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Yang dicicil setiap bulannya sebesar Rp.3.042.193,75,- (tiga juta empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah), selama 36 bulan, dan saat ini sudah berjalan selama 9 bulan adalah merupakan utang bersama Penggugat dan Tergugat, yang pembayarannya dibebankan secara proporsional kepada Penggugat dan Tergugat, dipotong dari bagian harta bersama yang diperoleh;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama sebagaimana pada diktum poin 2 huruf a dan b tersebut, untuk menyerahkan ½ bagian kepada Penggugat secara natura, dan apabila ingkar maka atas perintah Pengadilan dapat dilakukan dengan aparat penegak hukum dan/ atau dilelang melalui KPKNL dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat, terhadap harta bersama yang telah dijual kepada pihak lain, maka hasil penjualan dari harta bersama tersebut dibagi masing-masing ½ bagian antara Penggugat dan Tergugat;
- Membebankan biaya perkara sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |