Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
413/Pdt.G/2025/PA.Tas Asra Yunarti Binti Harman Radion Hartoni Bin Jasan Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2025/PA.Tas
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 413/Pdt.G/2025/PA.Tas
Penggugat
NoNama
1Asra Yunarti Binti Harman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jafni Parma,SHAsra Yunarti Binti Harman
2Redo Frengki, S.H.,M.H.Asra Yunarti Binti Harman
3Fikri Surya, S.H.Asra Yunarti Binti Harman
Tergugat
NoNama
1Radion Hartoni Bin Jasan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Seri Utami NIngsih, S.H., M.H., C.Me.Radion Hartoni Bin Jasan
Petitum

Primer:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan seluruh objek perkara poin 6.1 sampai 6.3 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub 6.1 sampai 6.3 kepada Penggugat;
  • Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Tais atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak