| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Harta Bersama |
| Nomor Perkara |
448/Pdt.G/2025/PA.Tas |
| Tanggal Surat |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
448/Pdt.G/2025/PA.Tas |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Eka Fitriati Binti Alm. Aswi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Jafni Parma,SH | Eka Fitriati Binti Alm. Aswi | | 2 | Muhammad emir miftah, S.H | Eka Fitriati Binti Alm. Aswi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ujang Edial Bin Dalil |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan seluruh objek perkara poin 6.1 dan 6.2 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat terhadap objek harta besama berupa :
- Penggugat berhak atas Sebidang tanah yang luasnya 523 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00093 dan Surat Ukur Nomor :93/Niur/2010 yang dikeluarkan pada tanggal Tais 11 Februari 2010 atas nama EKA FITRIATI dengan batas – batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan BKL-Manna
- Sebelah Barat berbatasan dengan Iis
- Sebelah Utara berbatasan dengan Yudi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang
- Tergugat berhak atas Mobil merek Suzuki L 300 dan juga uang sebesar Rp. 250.000.000 (Terbilang Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |