Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
448/Pdt.G/2025/PA.Tas Eka Fitriati Binti Alm. Aswi Ujang Edial Bin Dalil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 448/Pdt.G/2025/PA.Tas
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat 448/Pdt.G/2025/PA.Tas
Penggugat
NoNama
1Eka Fitriati Binti Alm. Aswi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jafni Parma,SHEka Fitriati Binti Alm. Aswi
2Muhammad emir miftah, S.HEka Fitriati Binti Alm. Aswi
Tergugat
NoNama
1Ujang Edial Bin Dalil
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan seluruh objek perkara poin 6.1 dan 6.2 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan sah dan berharga kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat terhadap objek harta besama berupa :
  • Penggugat berhak atas Sebidang tanah yang luasnya 523 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00093 dan Surat Ukur Nomor :93/Niur/2010 yang dikeluarkan pada tanggal Tais 11 Februari 2010 atas nama EKA FITRIATI dengan batas – batas :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan BKL-Manna
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Iis
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Yudi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang
  • Tergugat berhak atas Mobil merek Suzuki L 300 dan juga uang sebesar Rp. 250.000.000 (Terbilang Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah );
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak